"Ya silakan. Baik. Kami terima," kata Teguh Santoso.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Baca Juga:
Hasto Melawan dengan Luncurkan 2 Gugatan Baru, KPK: Tak Lazim!
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," ujar jaksa penuntut umum.
Kasus ini berawal dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha agar anaknya bebas dan meminta pengacara Lisa Rahmat untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Untuk Vonis Bebas Tannur, Zarof Ricar Disebut Sempat Minta Rp15 Miliar
Lisa kemudian menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim di PN Surabaya yang bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur akhirnya dibebaskan. Namun, kemudian terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan karena suap.
Jaksa telah mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.