WahanaNews.co, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Dokter gadungan Susanto (48) dalam kasus penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhannya terhadap pidana dalam putusan ini," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/9/2023) mengutip CNNIndonesia.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Sidang putusan ini digelar di Ruang Cakra. Dihadiri jaksa dan dipimpin Majelis Hakim Tongani. Sementara terdakwa hadir melalui teleconference dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Hakim menyebut Susanto terbukti bersalah karena telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Hal itu membuat perusahaan rugi Rp260 juta.
Ia pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).
Baca Juga:
Pura-Pura jadi Dokter, Jaksa Tuntut Susanto dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
"Mengadili menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penipuan," ujarnya.
Sejumlah hal yang memberatkan vonis Susanto ialah karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama
"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan," ucap hakim.