Usai mendengar pembacaan putusan itu, Susanto kemudian memohon keringanan kepada majelis hakim. Ia pun meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Mohon keringanan lagi yang mulia. Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Susanto.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
JPU juga menyatakan pikir-pikir, sebelum menentukan banding atau langkah hukum selanjutnya.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman pidana empat tahun penjara.
Susanto, didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter untuk melamar dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih. Padahal ia hanya lulusan SMA.
Baca Juga:
Pura-Pura jadi Dokter, Jaksa Tuntut Susanto dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
Susanto disebut mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hal itu bermula saat PT PHC, membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid, pada 30 April 2020 silam.
Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, melalui sebuah situs.