Berkas dr Anggi yang dicurinya itu antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.
Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto pun berhasil diterima oleh PT PHC. Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Selama dua tahun lebih bekerja sebagai dokter gadungan itulah, Susanto mendapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan. Upah itu masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.
Aksi Susanto baru terbongkar 12 Juni 2023, saat PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.
Karena kejanggalan itu, manajemen PT PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Kemudian diketahuilah yang bersangkutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, dan tak pernah sekalipun tahu apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.
Baca Juga:
Pura-Pura jadi Dokter, Jaksa Tuntut Susanto dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, PT PHC mengklarifikasi, terdakwa Susanto tidak pernah bertugas atau praktik melayani pasien umum.
"Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan & melayani pasien di RS PHC Surabaya," kata RS PHC melalui keterangannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.