"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?" kata Jaksa, melansir Sindonews.
"Benar," tegas Isnar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Terkait hal tersebut, Isnar menyebutkan tidak memenuhi permintaan tersebut. Ia lebih dulu dicopot dari jabatannya.
"Bukan, kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," papar Isnar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.