WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman. Hal itu pula yang membuatnya dalam persidangan pada Senin (24/6) meminta jaksa meringankan tuntutan.
Sidang tersebut memiliki agenda pemeriksaan SYL sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL juga terdakwa dalam kasus itu.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apa pun yang menjadi [hukuman]," kata SYL dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, seperti diberitakan detikcom.
Dalam kesempatan itu, ia meminta jaksa tak hanya fokus membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi yang telah ia lakukan untuk negara.
"Ini harus saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kamu cuma cari Rp44 miliar, kamu tidak hitung kontribusi saya di atas Rp20 triliun setiap tahun, kamu tidak menghitung ekspor yang naik dari Rp280 juta menjadi Rp600 triliun-Rp700 triliun," klaim SYL.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Itu kan harus dihitung juga Yang Mulia. Sehingga fair lah, saya hukum lah saya ini tapi itu atas kesalahan, tapi juga lihat juga apa yang kami hasilkan, maafkan saya adikku," kata SYL.
Dalam pernyataannya, ia mengaku salah dan mengklaim menyesal. Melalui proses sidang sebelumnya, banyak pihak mengaku diminta mengumpulkan uang miliaran rupiah untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
"Iya, pasti saja ada yang salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak kontrol, saya terlalu asik di lapangan, saya menyesali ini semua, kalau itu ada. Tetapi, tolonglah hitung-hitung juga apa yang saya hasilkan bersama teman-teman, bukan saya sendiri." ujar SYL.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah hingga mencapai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa mengatakan SYL selama menjabat sebagai Mentan pada 2020-2023 memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, seperti skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]