"Risiko terburuk adalah pencopotan jabatan. Untuk penyidikannya akan saya kroscek dulu sudah sampai mana. Tapi sebagaimana statemen pak kapolda, bila ada anggotanya yang bersalah pasti akan ditindak,” ujar Supriadi.
Sementara untuk pengajuan autopsi dari pihak keluarga korban, Supriadi mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari Polres Lubuklinggau.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Untuk lebih rincinya silahkan tanya ke Polres Lubuklinggau,” tutur Supriadi.
“Setelah saya rilis hasil visum kemarin, sisanya itu silahkan konfirmasi ke mereka soal kelanjutan perkaranya. Termasuk perkembangan penanganan kasus pencuriannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban meminta agar proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus kematian Hermanto bisa berjalan secara adil.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Istri dari mendiang Hermanto bernama Iin mengatakan, pihak keluarga mengetahui adanya kejanggalan saat hendak memandikan jenazah Hermanto.
Ketika itu, Iin mengatakan, terdapat banyak luka lebam ditubuh suaminya tersebut.
Karena itu, pihak keluarga menduga kuat bahwa Hermanto dianiaya sebelum akhirnya tewas.