WahanaNews.co | DPR menyetujui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dibahas untuk disahkan pada tahun ini usai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Diketahui, RKUHP pernah menuai penolakan luas dari masyarakat pada 2019 hingga muncul jargon Reformasi Dikorupsi.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Dalam rapat paripurna Kamis (30/9/2021) kemarin, DPR resmi menyetujui RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 bersama RUU ITE dan RUU KUP.
"Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui?" kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9/2021).
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), M Nurdin, mengatakan, Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati berisi 33 RUU yang terdiri atas 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.
Ditolak Publik 2019