“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan, kemudian secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco pada Kamis (30/10/2025).							
						
							
							
								Di sisi lain, MKD maupun Mahkamah Kehormatan Gerindra menegaskan tidak menerima aduan etik terkait perilaku Sara, sementara dukungan internal justru mengalir dan bahkan muncul petisi dari ribuan pendukung meminta Sara tetap di parlemen.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Presiden Prabowo Bahas Situasi Nasional bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Widya Chandra
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” kata Dasco sembari menegaskan banyak pihak yang menolak Sara mundur.							
						
							
							
								Menindaklanjuti dinamika tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra melakukan pemeriksaan dan menelaah tuduhan yang diarahkan kepada Sara sebagai tokoh publik dan anggota keluarga Presiden, namun tak menemukan pelanggaran etik.							
						
							
							
								“Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco mengenai potongan video yang menjadi pemicu kontroversi.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										DPR Minta Purbaya dan Dedi Mulyadi Akhiri Polemik Dana Jabar Rp4,17 Triliun
									
									
										
									
								
							
							
								Dengan demikian, Mahkamah Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi aturan dan menetapkan ia tetap menjadi anggota DPR RI Fraksi Gerindra untuk periode 2024–2029.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.