Meskipun sedang menyelidiki dua kasus tambahan, Ade Safri menegaskan bahwa investigasi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL tetap berlanjut. Ia mengungkapkan bahwa tim mereka telah mengumpulkan empat alat bukti untuk kasus ini.
"Perlu diketahui bahwa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli, penyidik telah memperoleh empat alat bukti," tambahnya.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli Bahuri diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.