"Kayaknya sih kalau lihat semua indikator ya, kita kira-kira sekali putaran kira-kira ya," ujar Prabowo saat masa kampanye.
Berbeda dari pesaingnya, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menonjolkan keunikan mereka.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Meskipun didukung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB, pasangan ini justru mengharapkan agar Pemilihan Presiden 2024 dilaksanakan dalam dua putaran.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat memenangkan pemilihan hanya dalam satu putaran.
Perhitungannya tidak semata-mata tentang meraih suara lebih dari 50%. Rincian terkait Pilpres satu putaran diatur dalam dua peraturan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu Pasal 416