WahanaNews.co I Setelah terbelit kasus pencemaran nama baik salah satu klinik kecantikan di Surabaya, Stella Monica Hendrawan akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat divonis bebas, Stella tak kuasa menahan air mata karena rasa haru.
"Membebaskan Stella Monica Hendrawan dari dakwaan umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata Ketua Hakim Supriyadi saat membacakan amar putusan di ruang Candra PN Surabaya, kemarin.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Putusan hakim ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Stella dengan 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Setelah sidang, Stella langsung dipeluk ibunya yang juga hadir. Suasana haru bercampur bahagia pun terjadi di sini.
"Puji Tuhan saya dinyatakan bebas. Dan terima kasih hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan saya sudah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan kepada Klinik L'Viors," ucap Stella.
Hampir 2 tahun Stella harus menghadapi kasus yang menjeratnya itu. Usai dinyatakan bebas, Stella terus menangis kemudian keluar ruang sidang dan menemui massa pendukungnya di luar PN Surabaya. Mereka sengaja hadir untuk mendampingi Stella saat sidang dengan agenda pembacaan vonis sejak siang.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Di atas mobil komando, Stella mengaku bersyukur bisa lolos dari kasus kriminalisasi yang dihadapi. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya dan majelis hakim PN Surabaya yang telah berlaku adil kepada dirinya.
"Terima kasih teman-teman semua, saya percaya bahwa hakim mempunyai hati nurani dan keadilan untuk saya dan dikriminalisasi sudah hampir dua tahun oleh klinik L'Viors," ujar Stella saat memberikan sambutan kepada pendukungnya.
Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L'Viors yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.