Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon.
Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Atas instruksi tersebut, pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terpaksa menaati permintaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena takut akan reaksi negatif, seperti kemarahan, potensi dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau bahkan dipecat.
Dalam konteks ini, SYL dihadapkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait tindakan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama periode tahun 2020 hingga 2023.
Pemungutan dana secara paksa ini diduga telah dimulai sejak awal masa jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian pada awal 2020.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Tindakan pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan oleh SYL bersama dengan Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dalam periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023. Oleh karena itu, ketiganya didakwa secara bersamaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.