"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.
Vonis TSM kemudian menjadi dasar untuk putusan-putusan lain dan secara resmi diakui dalam konteks hukum pemilu.
Oleh karena itu, telah menjadi yurisprudensi yang diakui dan dijadikan pedoman dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Sebagai bukti, banyak pemilihan umum yang telah dibatalkan atau didiskualifikasi.
Mahfud MD menyebut bahwa ia telah menangani ratusan kasus pemilu dengan berbagai hasil, termasuk kasus yang diulang, dihitung ulang, dan sebagainya.
Semua itu bergantung pada apakah hakim memiliki bukti yang cukup dan bersedia untuk menerima bukti tersebut.