Sahroni menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersifat tendensius dan mengarahkan opini seolah-olah Nartai Nasdem sebagai penampung uang korupsi dari kader yang duduk di pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan partai tidak pernah memerintahkan kadernya yang duduk di pemerintahan maupun di legislatif untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI, KPK Segera Panggil Anggota DPR Heri Gunawan
Sahroni menegaskan partai sama sekali tidak mengetahui tindakan Syahrul meminta uang setoran kepada pejabat di lingkungan Kementan selama menjabat sebagai menteri.
Ia juga menjelaskan Partai NasDem menghormati proses hukum terhadap Syahrul di KPK.
Namun pihaknya meminta agar KPK tidak mengeluarkan pernyataaan yang mengarahkan tindakan Syahrul merupakan keputusan partai.
Baca Juga:
Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Anggota DPR Heran: Dari Mana Uangnya?
"Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan. Kami sudah rugi dihadapan publik, seolah-olah partai kami partai korupsi," ungkapnya.
Sahroni menilai pernyataan KPK tersebut seakan membuat opini bahwa Partai NasDem tempat penampung uang korupsi dari kader yang duduk di pemerintahan.
"Kami menyayangkan kenapa mengasumsikan langung aliran tersebut ke Partai NasDem. Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka Pak Alex (wakil ketua KPK) menyampaikan sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai," ujar Sahroni di DPP Partai NasDem, Sabtu (14/10/2023).