WahanaNews.co, Jakarta – Tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga:
Perseteruan Panas Antar Pengacara: Razman Nasution Sebut Toni RM Kampungan
Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (12/6/2024) melansir CNN Indonesia.
Laman SIPP PN Bandung belum menampilkan petitum lengkap permohonan Pegi. Sidang perdana bakal digelar Senin, 24 Juni 2024.
Baca Juga:
Terkait Pegi Setiawan, Kabareskrim Sebut Tak Bisa Memaksa Orang Tersangka
Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.
"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).
"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya pegi setiawan baru itu ood. Setuju," sambungnya.