Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul Syamsul Arif, sebagai ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
Vonis bebas ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao.
Baca Juga:
Sah! Mahkamah Agung Akui Kepengurusan PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin selama Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan Yu Hao diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.