Setelah mencabut sejumlah kuasa pertambangan termasuk milik PT Antam, Aswad disebut menerbitkan puluhan surat keputusan baru yang justru menguntungkan kelompok dan perusahaan tertentu.
Langkah Kejagung dinilai penting oleh akademisi hukum pidana sumber daya alam Ahmad Lukman sebagai upaya menjaga integritas tata kelola pertambangan nasional.
Baca Juga:
PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Eks Dirjen Anggaran di Kasus Jiwasraya
“Kasus ini memberi gambaran bagaimana kebijakan publik bisa diperdagangkan dan merugikan lingkungan sekaligus negara sehingga preseden buruk seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Ahmad.
Aktivitas pertambangan dengan izin bermasalah tersebut diketahui telah memproduksi nikel dalam jumlah besar hingga menembus pasar ekspor.
Dugaan kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah dan Aswad ditengarai ikut menikmati aliran dana dari perusahaan-perusahaan penerima izin tambang.
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
“Negara bukan hanya kehilangan penerimaan, tetapi juga harus menanggung dampak ekologis jangka panjang,” tambah Ahmad.
Kejaksaan Agung menegaskan penelusuran tidak hanya terbatas pada aspek perizinan semata.
“Siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini akan kami dalami,” tutup Anang.