WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali membuka bab lama yang sempat tertutup ketika dugaan penyimpangan izin tambang nikel di Konawe Utara menyeret lagi nama mantan bupati Aswad Sulaiman ke pusaran hukum.
Kejaksaan Agung tengah menelusuri ulang dugaan penyimpangan perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, perkara yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi namun kini diambil alih untuk pendalaman lanjutan.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
“Masih menunggu hasil final penghitungan dari BPKP dan dari situ akan terlihat seberapa besar potensi kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Anang menjelaskan proses hukum di Kejagung mulai berjalan sejak Agustus 2025 karena ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.
“Ada izin yang diberikan untuk kepentingan pertambangan, tetapi kemudian merambah ke kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan itu jelas melanggar,” kata Anang.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Petral: Jampidsus Ungkap Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
Kasus ini sebelumnya dihentikan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada Desember 2024 dengan alasan belum terpenuhinya perhitungan kerugian negara.
“Penegakan hukum tidak boleh mandek hanya karena kendala teknis dan selagi ada indikasi kuat maka perkara tetap kami lanjutkan,” tegas Anang.
Dalam penyelidikan yang pernah dilakukan KPK, Aswad Sulaiman diduga menerbitkan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi secara tidak prosedural.
Setelah mencabut sejumlah kuasa pertambangan termasuk milik PT Antam, Aswad disebut menerbitkan puluhan surat keputusan baru yang justru menguntungkan kelompok dan perusahaan tertentu.
Langkah Kejagung dinilai penting oleh akademisi hukum pidana sumber daya alam Ahmad Lukman sebagai upaya menjaga integritas tata kelola pertambangan nasional.
“Kasus ini memberi gambaran bagaimana kebijakan publik bisa diperdagangkan dan merugikan lingkungan sekaligus negara sehingga preseden buruk seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Ahmad.
Aktivitas pertambangan dengan izin bermasalah tersebut diketahui telah memproduksi nikel dalam jumlah besar hingga menembus pasar ekspor.
Dugaan kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah dan Aswad ditengarai ikut menikmati aliran dana dari perusahaan-perusahaan penerima izin tambang.
“Negara bukan hanya kehilangan penerimaan, tetapi juga harus menanggung dampak ekologis jangka panjang,” tambah Ahmad.
Kejaksaan Agung menegaskan penelusuran tidak hanya terbatas pada aspek perizinan semata.
“Siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini akan kami dalami,” tutup Anang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]