Peradi Pergerakan resmi berdiri berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Anandha Ridwan Yustiawan, SH, M.Kn.
Organisasi ini juga mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0008106.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara.
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis, Polda Sumut Gandeng PERADI Tingkatkan Kapasitas Hukum Personel
Dengan pengesahan tersebut, Peradi Pergerakan memiliki status resmi sebagai badan hukum perkumpulan advokat.
Proses legalitasnya diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham dan telah disetujui sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 terkait tata cara pengesahan badan hukum serta perubahan anggaran dasar perkumpulan.
“Seluruh prosedur telah dipenuhi. Karena itu, pernyataan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah adalah keliru dan menyesatkan,” tegas Hermawi.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Salah Satu Organisasi Pengacara Terbaik di Tanah Air
Sebagai organisasi advokat yang sah, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau Peradi Pergerakan membawa visi untuk menghadirkan advokat-advokat yang menjunjung tinggi nilai penegakan hukum, kejujuran, dan keadilan.
“Peradi Pergerakan siap merespons kebutuhan hukum masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Hermawi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.