"Pendidikan antikorupsi yang akan diberikan berupa literasi, serta modus-modus tindak pidana korupsi dari sisi pencegahan maupun penindakan KPK," jelasnya.
Harapannya, kata Ghufron, nantinya para peserta bakal berkomitmen dan mencegah praktik antikorupsi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Selain itu, mereka diharapkan juga berkontribusi dengan menularkan nilai antikorupsi kepada lingkungan terdekatnya.
"Saya juga berharap para pemuda ini juga memiliki komitmen integritas dan mencegah praktik korupsi, serta berkontribusi juga menularkan nilai antikorupsi kepada keluarga dan masyarakat," tutupnya.
Adapun pelaku koruptor usia 24 tahun yang dimaksud oleh Wawan adalah Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dia termasuk 10 orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021.
KPK menduga dia mengelola uang hasil suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.