“Ini masalah prinsip,” kata Abdul Chair.
Ia mengingatkan bahwa secara konstitusional pengawasan internal hakim berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal.
Baca Juga:
Tujuh Calon Anggota KY Melaju ke Uji Kelayakan DPR
Namun, relasi kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dan melemahkan efektivitas penegakan kode etik jika tidak ditopang aturan hukum yang tegas.
Untuk menjawab persoalan itu, Abdul Chair mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu sebagai solusi struktural.
“Harus ada satu struktur pengawasan bersama,” ujarnya.
Baca Juga:
KY dan MA Sepakat Bakal Bentuk Polisi Khusus Pengadilan, Ini Tugasnya
Ia mengusulkan agar badan tersebut menghimpun fungsi pengawasan di MA dan KY, didukung tenaga ahli, serta bekerja dalam satu sistem pemeriksaan bersama.
“Badan Pengawasan Hakim Terpadu ini menjadi wadah sinergi MA dan KY,” kata Abdul Chair.
Melalui skema tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim dari masyarakat akan diproses melalui satu pintu.