WahanaNews.co | Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023.
Merespons hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus tersebut dipecat secara tidak hormat (PTDH). Bahkan, Sigit juga memerintahkan agar kelimanya juga diproses secara pidana.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," ungkapnya, saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3).
Sigit memastikan, hukuman berat dan tegas perlu dikenakan pada kelima orang tersebut. Agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa. Tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita? Tetap persepsi selalu akan begitu," tegasnya.
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Sigit meyakini, sangat penting bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan atas layanan publik yang diberikan.
"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.
Sigit mengatakan, penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian. Semuanya harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.