WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menerbitkan
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dalam
beleid turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu
diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap
kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga:
Istri Terjerat Kasus Korupsi, PM Spanyol Siap-siap Mundur
"UU
Nomor 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK
menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tersebut," kata
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (28/10/2020).
Terbitnya
beleid itu diharapkan mampu mempererat koordinasi KPK dengan kepolisian dan
kejaksaan dalam penanganan kasus rasuah.
KPK
mengharapkan, sinergi dengan penegak hukum itu bisa semakin kuat dalam
memberantas korupsi.
Baca Juga:
SYL Kucurkan Duit Kementan ke Anak Istri hingga Cucu
"KPK
berharap, ke depan, koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum
lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak
pidana korupsi," ucap Ali.
Perpres
yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober itu menyebutkan, KPK
berwenang melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.
Untuk
melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan
Polri atau Kejaksaan Agung. Supervisi tersebut dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau
penelaahan.