WahanaNews.co, Jakarta - Harvey Moeis, tersangka dalam kasus mega-korupsi, diduga memiliki beking dari pihak yang sangat berpengaruh.
Suami dari Sandra Dewi diduga hanya sebagai pelaksana lapangan dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 270 triliun.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Kejaksaan Agung juga menetapkan Helena Lim sebagai tersangka.
Helena Lim, yang terakhir disebut sebagai tersangka, dikenal sebagai si crazy rich di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dia dikenal dengan julukan tersebut karena memiliki rumah mewah yang dilengkapi dengan kolam renang besar di tengah rumah.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat PT Timah.
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menduga bahwa semua tersangka dalam kasus PT Timah hanyalah pelaksana lapangan.
Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap aktor intelektual di balik kasus korupsi yang menyebabkan kerugian ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.