Pemalsuan itu bisa saja memang ada tapi dipalsukan, punya orang terus diakui, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.
“Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung. PT yang cangkang- cangkang ini kan, ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Ternyata PT-PT itu tidak sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, artinya itu PT-PT boneka," lanjutnya.
Peran Harvey Moeis
Peran Harvey Moeis Agung menyampaikan, Harvey Moeis diduga berperan sebagai pengakomodasi.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Dia mengakomodasi perpanjangan tangan PT RBT untuk kegiatan penambangan timah ilegal. Pada 2018-2019, Harvey bertindak sebagai perwakilan PT RBT untuk menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Dia beberapa kali bertemu dengan Riza dan sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang berkedok sewa-menyewa peralatan pemroses timah.
Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta menyetorkan sejumlah keuntungan dari aktivitas penambangan timah ilegal itu dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).