WahanaNews.co |
Imam Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, ternyata mengaku juga sebagai pemilik Hotel Garden
Palace, Surabaya, Jawa Timur, saat menjalani proses hukumnya di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Perkara yang
ditangani Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta, itu memang tidak ada hubungannya
dengan Hotel Garden Palace, melainkan terkait bisnis kayu di PT Daha Tama
Adikarya, dan terdakwa Imam Santoso tercatat sebagai bosnya.
Baca Juga:
Gunakan Masker dan Peci, Tukang Becak Ini Kelabui Teller Bank Kuras Rp 345 Juta
Pelapor adalah
Direktur PT Jasa Mitra Abadi, Willyanto Wijaya.
Ceritanya,
kepada pelapor, terdakwa Imam Santoso sebelumnya menyebut dirinya sebagai salah
satu pemilik Hotel Garden Palace.
Terdakwa Imam
pun mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong.
Baca Juga:
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Lakukan Pengaman Berlapis
Bahkan dia
menggadang rencana kerja tahunan pemotongan kayu yang dimilikinya mencapai 16
ribu kubik lebih.
"Saya
tertarik menjalin kerjasama dengan terdakwa Imam Santoso karena merupakan salah
satu pemilik Hotel Garden Palace," kata Willyanto, saat menjadi saksi pada
pertengahan Mei lalu.
Kerjasama
keduanya ditandai dengan penekenan di Hotel Garden Palace Surabaya pada 21
September 2017 lalu.
Isinya, Willyanto
memesan kayu dari perusahaan milik terdakwa sebanyak 16.000 kubik yang nilainya
sekitar Rp 3,6 miliar.
Usai
penandatanganan kontrak tersebut, Willyanto malahan telah menyewa kapal
tongkang untuk mengangkut kayu-kayu yang dijanjikan di Sulawesi Selatan.
Namun, ternyata,
sampai hari persidangan, barang-barang tersebut tidak pernah ada.
Willyanto pun
menuding uang pemesanan kayu senilai Rp 3,6 miliar yang lunas dibayarkannya
telah dihabiskan terdakwa untuk mengurus perusahaan baru di bidang pupuk, PT
Randhoetatah.
Pada Senin (31/5/2021)
kemarin, persidangan di PNSurabaya berlanjut dengan menghadirkan dua
orang saksi.
Masing-masing,
antara lain, Direktur Operasional PT Daha Tama Adikarya, Sofyan Kaleb, dan
seorang karyawannya, Sahrudin Sandagang.
Di hadapan
majelis hakim, keduanya mengakui pernah ada perjanjian jual-beli kayu senilai
Rp 3,6 miliar antara PT Daha Tama Adikarya dengan PT Jasa Mitra Abadi.
"Semua itu
tidak benar," kata terdakwa, Imam Santoso, saat dikonfrontasi oleh Ketua
Majelis Hakim, I Ketut Tirta, terkait dengan seluruh keterangan saksi.
Pekan depan,
persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan dari
saksi-saksi lainnya. [qnt]