WahanaNews.co | Kuasa hukum korban pelecehan seksual di lingkungan KPI, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya didesak atau ditawarkan untuk melakukan perdamaian dengan para terlapor.
"Iya itu benar (Dia di desak lakuin perdamaian dengan pelaku) dia (MS) ditawarkan rencana perdamaian dengan berbagai catatan," katanya saat dihubungi, Jumat (10/9).
Baca Juga:
Putusan KPI: Tayangan Ganjar di Azan Televisi Tak Langgar P3SPS
Dalam isi surat perdamaian itu, dia mengungkapkan, salah satunya yakni diminta untuk mencabut laporan polisi yang sudah dibuat oleh MS.
"Mencabut laporan polisi. Kedua, kita tidak jadi melaporkan, permohonan maaf ke seluruh media bahwa dia harus menyampaikan perundungan dan pelecehan tidak pernah terjadi," ujarnya.
"Dan sampai sekarang klien kami menyatakan kaget, dan merasa kaget dan kecewa. Bahwa persyaratan itu ditawarkan demikian. Dan akhirnya, intinya tidak ada perdamain dan kalau pun ingin perdamaian sampaikan ke Polres Jakarta Pusat ya," sambung Rony.
Baca Juga:
Soal Gambar Ganjar Tayang di Azan TV, KPI Putuskan Tidak Langgar P3SPS
Dengan adanya berbagai persyaratan tersebut, akhirnya kliennya itu tidak ingin menandatangani surat perdamaian yang juga dihadiri oleh lima orang terlapor di Kantor KPI.
"Disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan. Dengan berbagai persyaratan. Tidak jadi di tandatangani, karena dia merasa dirugikan. Karena harus mengakui secara terbuka bahwa perbuatan itu tidak pernah terjadi. Iya mau memutar balikan fakta, dia tidak terima dan dia kecewa," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penawaran perdamaian itu dilakukan pada Rabu (1/9) kemarin. Namun satu hari sebelumnya, kliennya itu lebih dulu diundang oleh pimpinan KPI yang tidak disebutkan siapa pimpinan KPI tersebut.