Ia mengatakan pihaknya mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Terkait dengan proses Habib Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar merupakan kewenangan Polda Jabar.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022) setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar.
Setelah bebas, ia akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.
"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat.
Habib Bahar langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.
Ichwan mengatakan Habib Bahar berterima kasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan.