WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan penyebaran bohong alias hoaks buntut pernyataan yang menyebut putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa, Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri.
Aduan masyarakat itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Budianto ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/9). Ia lantas Roy Suryo dapat membuktikan klaimnya dalam kurun waktu 1x24 jam.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah," ujarnya pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9) melansir CNN Indonesia.
Selain penyebaran berita bohong, Budianto menilai Roy Suryo dengan sengaja membuat keonaran pada detik-detik akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden.
Ia menduga Roy sedari awal memang bertujuan untuk mengganggu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih yang tinggal menghitung hari.
Baca Juga:
Elektabilitas Pram-Rano Naik di Survei Jakarta, Pakar Ungkap Sebabnya
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen," jelasnya.
"Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh," imbuhnya.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.