"Setelah pelaksanaan gelar perkara tersebut, kemudian kami merekomendasikan untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diselidiki oleh kepolisian berdasarkan aduan masyarakat pada tanggal 12 Agustus 2023.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Polisi kemudian melakukan proses penelaahan, verifikasi, dan pengumpulan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023, yang kemudian memungkinkan polisi untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Proses penyelidikan mencakup beberapa aspek, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah yang terkait dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kenaikan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI dalam rentang waktu sekitar 2020 hingga 2023," jelasnya.
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.