WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar telematika yang juga eks Menpora Roy Suryo buka suara usai diduga dilaporkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.
Jokowi diketahui melaporkan lima orang terkait kasus tersebut. Selain itu di tiga daerah--yakni Semarang, Solo, dan Sleman--Relawan Alap-alap Jokowi pun memolisikan Roy Suryo cs terkait kasus yang sama.
Baca Juga:
Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan
Lima yang dilaporkan Jokowi adalah inisial RS, RS, T, ES, dan K.
Roy Suryo menyebut yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.
"Kita tunggu saja, kami pun... Saya, Rismon, dr Tifa" kata Roy dalam tayangan langsung CNN Indonesia TV, Rabu (30/4) petang, "Yang dua lagi sudah beredar nih satu namanya ibu Kurnia Tri, satu lagi namanya Pak Eggi Sudjana."
Baca Juga:
Relawan Pasbata Jokowi Tantang Roy Suryo Buktikan Akun Fufufafa Milik Gibran
Menurut Roy ketika pemeriksaan polisi terus berkembang, maka haruslah diperiksa pula termasuk lewat tes forensik digital melalui uji karbon. Pasalnya, kata dia, penyelidik yang memeriksa laporan Jokowi dan melihat ijazah yang ditunjukkan mantan orang nomor satu Indonesia itu bukan pada kapasitannya.
"Nanti harus diperiksa betul dengan alat identifikasi, ya kemudian diperiksa juga, misalnya dengan uji karbon itu ya kertasnya bagaimana, capnya bagaimana, dengan digital forensics," kata Roy.
Sebelumnya, Yakup Hasibuan selaku pengacara Jokowi mengatakan lima orang yang dilaporkan polisi itu dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.