WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri akan memanggil pakar hukum tata negara, Refly Harun, untuk
diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020)
besok.
"Tanggal
3 November (besok) Refly Harun rencananya akan diperiksa penyidik," ujar
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono kepada Media
Indonesia, Senin (2/11/2020).
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Kekuatan Sistem Hukum
Namun,
Awi belum berkomentar terkait waktu atau jam pemeriksaan Refly Harun oleh
penyidik.
Adapun
Refly merupakan saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul
Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja.
Penyidik
Polri pun telah resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Refly.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
"Kalau
dipanggil memberikan keterangan, saya akan datang," ucap Refly, beberapa
waktu lalu, tepatnya Selasa
(27/10/2020).
Refly
mengklaim, proses wawancara Sugi Nur yang diunggah dalam kanal YouTube miliknya semata-mata merupakan
bentuk kolaborasi sesama YouTuber
seperti pada umumnya.
Adapun
penyidik sejauh ini telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya ialah
pihak pelapor dan dua lainnya merupakan ahli bahasa dan hukum pidana.
Awi
mengemukakan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.
Pemeriksaan
tersebut bakal dilakukan usai penyidik memeriksa bukti video terkait ujaran
kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh tersangka Sugi Nur.
Sugi
Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di
Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.