Selain soal kerugian negara, Kejagung juga berjanji akan mengungkap keuntungan yang didapat oleh Tom Lembong saat persidangan nanti.
"Nanti di sidang pengadilan akan dibuka semuanya. Saya sudah bilang penyidikan ini ada teknisnya, tidak semuanya harus disampaikan di sini. Apa dan kapan nanti di pengadilan," kata Abdul Qohar.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Sebelumnya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong disebut kaget karena baru diperiksa oleh BPKP dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf menyebut kliennya pada Kamis (16/1) diperiksa Kejagung, yang ternyata pemeriksaannya disebut terkait dengan kebutuhan BPKP.
"Dia (Tom Lembong) juga kaget dan menyesalkan, kok baru sekarang BPKP-nya? Jadi selama ini dugaan kita tidak ada kerugian negara itu benar," kata Amir saat dihubungi, Jumat (17/1).
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Menurut Amir, pemanggilan dilakukan mendadak. Ia mempertanyakan alasan klarifikasi baru dilakukan setelah Tom Lembong ditahan selama tiga bulan.
"Mendadak dipanggil, untuk diminta klarifikasi oleh BPKP, yang kita pertanyakan, kenapa sudah 3 bulan ditahan baru ada klarifikasi? Artinya selama ini belum ada pemeriksaan dari BPKP. Apakah tindakan ini profesional? Seperti yang disampaikan Jaksa Agung bahwa penyidikannya profesional?" kata Amir.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.