WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus izin impor gula dilakukan tanpa ada kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Hal tersebut disampaikan Abdul merespons pernyataan Tom Lembong yang mengaku kaget baru diperiksa oleh BPKP setelah ditetapkan tersangka tiga bulan.
"Kami penyidik tidak mungkin menetapkan unsur tindak pidana korupsi Pasal 23 ketika belum ada kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1) melansir CNN Indonesia.
Abdul menjelaskan pada awal penetapan tersangka Tom Lembong BPKP sudah menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Ia menyebut nilai itu juga sudah disampaikan kepada publik dalam konferensi pers.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Setelahnya, kata dia, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan hingga akhirnya dipastikan nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Abdul menjelaskan penambahan itu didapati pihak BPKP setelah penyidik menetapkan total 9 tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus tersebut.
"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," jelasnya.