WahanaNews.co | Para teroris yang
dianggap terlibat dalam kasus Bom Bali I dan Hotel JW Marriott Jakarta akan
segera diproses hukum oleh militer Amerika Serikat (AS).
Kasus penyelidikan atas peristiwa serangan bom di Indonesia pada tahun 2002 dan 2003 itu belum sepenuhnya berakhir.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
Departemen Pertahanan AS,Pentagon,mengumumkan,
Kamis
(28/1/2021) lalu waktu setempat,
mereka
akan melaksanakanpengadilan militeratas tiga orang pelaku kasus Bom Bali I dan Hotel JW Marriott Jakarta.
Tiga orang tersebut akan didakwa terlibat dalam serangan bom
pada tahun 2002-2003 tersebut.
Mereka adalah Encep Nurjaman alias
Hambali, Muhammad Nazir bin Lep, dan Muhammad Farik bin Aman.
Baca Juga:
Densus 88 Gagalkan Teror Besar di Singapura,Tersangka Utama Ditangkap di Gorontalo
Hambali diduga merupakan pemimpin dari gerakan Jama'ah
Islamiyah, yang merupakan cabang dari Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Melansir situs berita wuky.org,
media berita dari University of Kentucky, Hambali dan dua tersangka teroris lainnya itu
sudah hampir 20 tahun berstatus sebagai tersangka.
Mereka ditahan oleh AS sejak 2003 di Thailand, lalu dipindahkan
ke kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba,
pada tahun 2006.