Ketiganya dituduh merencanakan dan membantu melaksanakan
serangan mematikan pengeboman klub malam di Bali tahun 2002 yang membunuh 202
korban.
Setahun kemudian,
mereka beraksi kembali melakukan
pengeboman di Hotel JW Marriott Jakarta, menewaskan 11 orang dan lusinan lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga:
Dulu Dibanderol Rp10 Miliar, Kini Jualan Kopi: Perjalanan Mengejutkan Umar Patek dari Teroris ke Barista
Kasus terhadap ketiganya dilaporkan ditunda selama pemerintahan Donald Trump, setelah
pejabat militer menolak kalau hanya menghukum
ambali.
Pentagon tampaknya akan melanjutkan pengadilan militer terhadap ketiganya di bawah pemerintahan Joe Biden. Belum
jelas,
apa
yang menyebabkan
perubahan ini.
Kamis lalu, pejabat senior militer menyetujui daftar dakwaan
resmi non-kapital yang dihadapi ketiga pria tersebut.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Terorisme, Siswa 19 Tahun di Gowa Ditangkap Saat Beli Air Galon
Termasuk di dalamnya persekongkolan, pembunuhan, percobaan
pembunuhan dan dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius.
Termasuk juga tindakan terorisme, menyerang warga sipil, merusak benda-benda sipil,
properti dan fasilitas umum, yang disebutkan Pentagon semuanya melanggar hukum
perang.
Jaksa militer sebelumnya sudah memasukkan tuntutan atas mereka
ke komisi militer di Guantanamo.