WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah pengajuan amicus curiae untuk sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 terus meningkat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengumumkan bahwa MK telah menerima 52 amicus curiae. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu tambahan pengajuan amicus curiae tersebut diterima oleh MK.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
"Fajar menyatakan bahwa semua itu akan dipublikasikan nanti, Insya Allah, sedang dalam proses," kata Fajar, melansir Tempo, Sabtu (20/2/2024).
Sebelumnya, Fajar mencatat bahwa ini adalah kali pertama MK menerima jumlah amicus curiae yang begitu besar. Menurutnya, hal ini mencerminkan minat publik terhadap keputusan MK dalam sengketa pilpres.
Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa tidak semua amicus curiae akan diperiksa oleh hakim konstitusi.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Hal ini disebabkan oleh keputusan hakim MK untuk hanya memeriksa 14 amicus curiae yang telah dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
MK sebelumnya mencatat ada 48 pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres per Jumat, 19 April 2024.