Ia menegaskan bahwa ketiga perkara ini belum menyentuh substansi karena seluruh gugatan dinyatakan cacat formil.
"Perkara ketiga terkait Vidi Aldiano ini semuanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Artinya gugatan cacat formil. Jadi perkara ini belum masuk substansinya. Dan silakan ke pihak-pihak untuk menyikapinya," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Setneg Menang di PN Jakpus – Pontjo Sutowo Menang di PTUN
Ketika ditanya apakah Keenan atau pihak terkait dapat kembali menggugat. Firman tidak menjawab secara langsung namun memberikan opsi lain.
"Dalam Hukum Acara Perdata, jika suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, Penggugat dapat mengajukan upaya hukum, atau mengajukan gugatan baru. Gugatan baru tentu harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Hakim pada perkara sebelumnya yang menyatakan cacat formil itu," ungkapnya.
Putusan itu telah dibacakan pada 19 November 2025 lalu, dan menurut Firman telah langsung diberitahukan melalui sistem informasi pengadilan.
Baca Juga:
Kisruh Royalti, Pengacara Asal Nias Ini Izinkan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin Langsung
"Pada hari itu juga langsung diberitahukan kepada para pihak secara elektronik," katanya.
Saat ditanya soal denda, Firman menegaskan bahwa hanya ada kewajiban membayar biaya perkara. Firman menyebut bahwa majelis hakim menemukan gugatan tidak lengkap secara formil.
"Cacat formilnya gugatan Penggugat itu terkait dengan kurang pihak. Jadi dalam suatu gugatan, untuk membuat terang suatu gugatan, menempatkan semua pada posisinya, memang gugatan itu harus lengkap," jelasnya.