Meski dinyatakan NO, pihak penggugat tetap memiliki ruang untuk melanjutkan proses.
"Bisa mengajukan kasasi, juga bisa mengajukan gugatan baru. Kalau untuk upaya hukum itu 14 hari. Kalau untuk gugatan baru, tidak ada batas waktu," tambahnya.
Baca Juga:
Soal Royalti-Harga Nikel RI Diprotes Kadin China, Bahlil Angkat Suara
Di akhir pernyataan, Firman berharap persoalan perdata selalu dapat diupayakan damai.
"Setiap gugatan perdata mestinya seharusnya itu damai ya. Diusahakan untuk kedamaian. Karena itu lebih bisa menjamin masing-masing pihak mendapatkan haknya, meskipun tidak sepenuhnya," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.