WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution terhadap penyanyi Vidi Aldiano kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, memberikan penjelasan terkait putusan majelis hakim atas tiga perkara yang menyasar Vidi.
Baca Juga:
Masalah Royalti "Indonesia Raya" Keluarga WR Soepratman Beri Klarifikasi
Gugatan Pertama - Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keenan menuduh Vidi Aldiano menampilkan lagu Nuansa Bening dalam 31 pertunjukan tanpa izin. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Gugatan Kedua - Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025). Vidi juga dituding mendistribusikan lagu tersebut di platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan.
Keenan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar. Gugatan Ketiga - Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025). Gugatan lain diajukan Rudi Pekerti yang menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital serta ganti rugi Rp900 juta.
Baca Juga:
Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias Dikabulkan MA
Namun, ketiga gugatan tersebut oleh majelis hakim dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah putusan ini berarti Vidi bebas dari gugatan Firman Akbar memberikan pemahaman
"Sebenarnya begini, dalam suatu gugatan, jika Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat 'Tidak Dapat Diterima', itu bukan 'bebas dari gugatan'. Dalam Perdata itu berbeda dengan Pidana ya. Kalau Pidana ada keputusan bebas. Kalau Perdata hanya bisa menolak gugatan, mengabulkan gugatan, atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata M Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025).