Pidana Tambahan : meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Biren menyarankan agar DPR RI mencermati definisi Perampasan jangan sampai malah berkonotasi negatif kepada Pemerintah selaku pihak yang Merampas Aset.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, TPF Peradi Ungkap Pelaku Profesional
"Kata apa kira-kira ya yang lebih tepat? Mengapa bukan 'Pengambilan Dengan Paksa atau apa?'," tanya Biren.
Biren juga menyatakan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia akan menyampaikan pandangan ini secara tertulis kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI dan Komisi III DPR sebagai bentuk partispasi masyarakat yang telah dijamin oleh undang-undang.
Selain Biren Aruan, beberapa Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum diantaranya Johan Imanuel, Gunawan Liman, Ondo Simarmata, Jarot Maryono, John Sidabutar, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Irwan Gustaf Lalegit, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.