WahanaNews.co, Jakarta - Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), minta mantan Ketua MK, Anwar Usman, berjiwa besar dan menerima dengan lapang dada sanksi pencopotan dari posisi Ketua MK yang telah dijatuhkan oleh MKMK.
Menurut Jimly, Anwar tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tujuan untuk mengambil kembali posisi Ketua MK, karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah khususnya saat MK menangani perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Baca Juga:
Anwar Usman 'Absen' di Sidang Sengketa Pilpres, MK Segera Gelar Rapat Khusus
"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly, melansir Kompas, Kamis (22/2/2024).
Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.
Ia juga menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarang Anwar terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga:
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Ajukan Keberatan
Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang perolehan suaranya unggul di sejumlah hasil hitung cepat.
Anwar Usman juga sudah dinyatakan melanggar kode etik berat karena berperan meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.
"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.