Jimly menilai, langkah Anwar menggugat pergantian ketua MK dari dirinya menjadi Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.
Sebab, pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.
Baca Juga:
Anwar Usman 'Absen' di Sidang Sengketa Pilpres, MK Segera Gelar Rapat Khusus
Putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman juga semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.
"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar pakar hukum tata negara itu.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Anwar Usman telah mengajukan permintaan agar penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan, sehingga Anwar Usman masih dapat memegang posisi sebagai Ketua MK.
Baca Juga:
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Ajukan Keberatan
Hal ini terdapat dalam gugatan yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 24 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Pada petitum kedua, ipar dari Presiden Joko Widodo tersebut meminta agar PTUN Jakarta mengharuskan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, untuk mencabut Keputusan MK yang telah dikeluarkan.
Anwar Usman juga meminta Ketua MK untuk mengembalikan nama baiknya dan mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK, serta membayar biaya perkara ini.