WahanaNews.co | Belum lama ini Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengajukan usulan agar biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif dihapuskan.
Menurutnya, usulan tersebut agar masyarakat lebih mudah dan praktis dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Diharapkan, kemudahan itu membuat masyarakat lebih taat melunasi pajak kendaraan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Pengurangan beban dari BBNKB II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," ungkap Firman dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, dilihat Minggu (19/3/2023).
Menurutnya, pengurangan BBNKB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakat yang bisa langsung balik nama kendaraan tersebut. Dengan begitu, data kendaraan pun jadi lebih valid dan tertib.
"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data," jelasnya.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus berharap dengan penghapusan pajak progresif masyarakat tak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak.
Hal ini juga akan memudahkan pendataan kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, data kendaraan di tiga instansi yang mengurus pajak berbeda jumlahnya.
Melansir CNN Indonesia, berdasarkan data kepolisian menyatakan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor, sementara di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 113 juta kendaraan.