WahanaNews.co, Jakarta - Menko Polhukam dan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, membuka diri untuk menerima pengaduan terkait pelanggaran Pemilu setelah informasi viral mengenai WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Erwin Aksa, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merasa heran mengapa hal tersebut harus dilaporkan pada Mahfud, yang notabene merupakan pasangan calon.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kenapa harus jauh-jauh mengadu ke paslon, ada Bawaslu," kata Erwin pada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Erwin menyatakan keyakinannya terhadap independensi KPU dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, tugas Mahfud sebagai Menko Polhukam seharusnya berfokus pada peningkatan transparansi dalam pengelolaan layanan publik, bukan terkait Pemilu.
"Kami memiliki keyakinan terhadap profesionalisme dan transparansi KPU. Aspek yang perlu diperbaiki adalah transparansi dalam administrasi layanan publik. Sebagai Menko Polhukam, seharusnya Pak Mahfud berfokus pada peningkatan transparansi tersebut dan mencapai keberhasilan dalam menekan indeks korupsi, yang masih tinggi pada saat ini," ujarnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Erwin menekankan bahwa masyarakat Indonesia sudah cakap menggunakan teknologi dalam Pemilu 2024.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran Pemilu dapat dengan cepat diunggah oleh publik melalui kamera ponsel masing-masing, menunjukkan tingginya partisipasi dan pemahaman teknologi dalam proses pemilihan tersebut.
"Pemilu serentak dan hampir setiap orang punya smartphone, publik mengawasi pemilu ini dengan handphonenya," tutur Erwin Aksa.
Sebelumnya, viral video di media sosial yang menarasikan WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, mengaku namanya tak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku akan mendalaminya dan mendirikan posko pengaduan terkait hal tersebut.
"Belum, saya baru mendengar juga. Tapi nanti kita dalami," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/12).
Mahfud mengungkapkan bahwa Kemenko Polhukam siap untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Aduan yang telah diajukan ke KPU dan Bawaslu akan dikroscek oleh Kemenko Polhukam untuk memastikan apakah proses penanganannya sudah berjalan atau belum.
"Sebagai Menko Polhukam, saya membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan itu arahnya ke Bawaslu, ke Polri, dan ke KPU tentu saja. Nanti krosceknya bisa di sini apakah laporan-laporan itu jalan atau tidak, kita akan kontrol di sini, di kantor Menkopolhukam," kata Mahfud, mengutip detikcom.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]