WAHANANEWS.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut mengakui oknum Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan, melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita.
"Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, serta dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4), melansir Antara.
Baca Juga:
Terungkap, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Demi Hindari Pernikahan
Wira menyebutkan perbuatan pembunuhan berencana ini terbukti unsurnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Ia memastikan penyidik telah bekerja secara intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Polisi Periksa 3 Saksi
Dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, maka perkara pembunuhan kali ini telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, yang diawali dengan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4) yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari 1jam. Dalam rekonstruksi itu, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.