Ia juga menekankan kritik yang disampaikan Ferry perlu dilihat secara utuh dan bila sifatnya konstruktif harus dipahami sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak yang berunjuk rasa.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pidana Jalan Terakhir, Sarankan TNI Buka Dialog Dengan Ferry Irwandi
"Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya," ucap Prabowo pada Minggu (7/9/2025).
Langkah TNI mengkaji pidana baru terhadap Ferry muncul setelah empat jenderal mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait unggahan dan pernyataan Ferry di media sosial yang dinilai berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” jelas Freddy.
Baca Juga:
Praka TNI Ditembak Rekan Sendiri di Papua, Kronologi Masih Diselidiki
Namun, polisi menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Menurut MK, delik pencemaran nama baik hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.