Ia menambahkan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang merasa dirugikan mengajukan laporan langsung.
Situasi ini juga disorot oleh DPR.
Baca Juga:
Pemerintah Dinilai Selaraskan Alutsista TNI dengan Industri Pertahanan Nasional
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin pada Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan karena berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
Baca Juga:
Profil Letkol Inf Paulus Pandjaitan, Perwira Kopassus yang Tegas Jaga Kedaulatan RI di Forum PBB
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah pada Kamis (11/9/2025).
Abdullah menekankan bahwa kebebasan berpendapat masyarakat dijamin konstitusi dan TNI tetap harus profesional serta menghormati supremasi sipil.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkasnya.