WahanaNews.co | General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang disebut tidak pernah meminta bantuan kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir soal pengajuan ekspor minyak goreng (migor).
Hal itu terungkap dari kesaksian Farid Amir dalam sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Mengungkap Profil dan Harta Tiga Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Dalam persidangan, Farid mengaku kenal dan mengetahui Togar. Tetapi, Farid menyebutkan pada pertemuan tanggal 23 Mei 2022, Togar justru tidak ikut hadir.
"Pada pertemuan 23 Mei, Pak Togar sedang sakit dan diwakilkan oleh tim dari Musim Mas yang tidak saya kenali," kata Farid dalam persidangan itu.
Farid kemudian menjelaskan data mengenai ekspor minyak goreng Musim Mas sebesar 775.202 ton dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 160.986 ton.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang menyebut realisasi DMO Musim Mas sebesar 150 ribu ton. Dengan demikian, jumlah itu di bawah dari kewajiban mereka untuk melaksanakan DMO.
Farid menyebut Togar tidak pernah meminta tolong kepada dirinya untuk permohonan perizinan ekspor. Farid juga menyampaikan distribusi migor yang tidak terlaksana dengan baik merupakan tanggung jawab distributor bukan eksportir.
"Distribusi minyak goreng tidak terlaksana dengan baik. Distribusi ini merupakan tanggung jawab distributor, bukan eksportir," kata Farid.